Sabtu, 06 Februari 2016

Perjanjian Electronic Commerce Sebagai Suatu Perjanjian Hukum yang Mengikat

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan peradaban manusia pada abad millenium sekarang ini merupakan evolusi yang senantiasa berubah dan meningkat setiap saat yang tentunya berdampak langsung pada pola perilaku masyarakat menuju masyarakat modern yang tidak dapat terlepas pada teknologi bahkan pada satu titik manusia memiliki ketergantungan pada teknologi tersebut.

Salah satu perkembangan yang sangat pesat dalam ilmu pengetahuan diantaranya terjadi pada teknologi bidang telekomunikasi, informasi dan komputer yang pada saat sekarang menuju kepada revolusi teknologi

Wilayah Negara dalam Hukum Internasional

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, bahwa salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara adalah adanya wilayah yang tetap (a permanent territory) yang merupakan unsur mutlak yang harus ada. Wilayah adalah suatu ruang sebagai tempat bagi orang menjadi warga negara atau penduduk untuk dapat hidup dan menjalankan aktifitasnya. Dalam sejarah kehidupan umat manusia atau negara-negara, kadang-kadang bisa muncul konflik yang disebabkan oleh masalah wilayah. Konflik ini antara lain bisa disebabkan karena keinginan untuk melakukan ekspansi wilayah atau karena memang tidak jelasnya garis batas wilayah antara dua atau lebih negara. Akan tetapi, dengan semakin meningkatnya penghormatan atas

Jumat, 05 Februari 2016

Konsep Keadilan Ditinjau dari Filsafat Hukum

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Keadilan merupakan persoalan pokok di dalam hukum. Keadilan juga merupakan salah satu tujuan dari hukum. Bahkan di kalangan umum, keadilan adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dengan hukum. Namun banyak pula yang menganggap bahwa keadilan masih tidak dapat dicapai melalui hukum saat ini.

Keadilan tidak sama dan sesederhana dengan sama rata. Keadilan pada perkembangannya pun memiliki definisi yang berubah-ubah seiring dengan perkembangan zaman dan pola pikir manusia.


Rabu, 03 Februari 2016

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha dalam Hukum Perlindungan Konsumen

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Setiap manusia pada dasarnya memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi di dalam hidupnya. Bidang ekonomi memiliki kaitan yang erat dalam hal ini. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menjadi pelaku usaha yang memproduksi suatu produk baik barang maupun jasa.

Dalam perkembangannya, muncul segelintir oknum pelaku usaha yang baik karena sengaja atau lalai dalam menjalankan usahanya sehingga menghasilkan produk atau jasa yang tidak baik sehingga merugikan konsumen. Bahkan banyak muncul di media-media segelintir oknum pelaku usaha yang sampai

Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah salah satu negara terbesar di dunia dilihat dari luas wilayah dan jumlah penduduk. Terlebih lagi Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Dengan keadaan tersebut, Pemerintahan Republik Indonesia tidak dapat hanya diatur oleh tingkat pusat saja, namun memerlukan bantuan dari tingkat daerah yang salah satunya adalah pemerintahan desa. Di saat ini, telah berlaku undang-undang tentang desa yang baru yaitu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.


Perkembangan Sikap Manusia Terhadap Lingkungan

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Lingkungan memiliki peranan yang sangat penting di dalam kehidupan manusia. Manusia hanya bisa mempertahankan kehidupannya apabila lingkungan hidup di sekitarnya juga mendukungnya. Untuk itu diperlukan suatu aturan yang mengatur lingkungan hidup agar fungsinya tetap terjaga yang disebut Hukum Lingkungan. Hukum lingkungan pada dasarnya telah ada di tengah-tengah kehidupan manusia sejak dulu, terutama dalam bentuk yang tidak tertulis.

Di dalam perkembangannya, perilaku manusia terhadap ligkungan juga berubah-ubah sesuai dengan

Ratifikasi Indonesia Terhadap ICESCR dan ICCPR Serta Implementasinya di Masyarakat

BAB. 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Setelah Perang Dunia II umat manusia telah sepakat akan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Deklarasi Universal HAM telah di ikrarkan oleh hampir semua negara di dunia. Hal ini juga didorong oleh kesadaran manusia akan dampak negatif dari perang baik dalam nyawa, harta benda, waktu dan lain sebagainya.

Sebagai tindakan lanjutan dari Deklarasi Universal HAM, disepakati Kovenan Hak Ekonomi, Sipil dan Budaya (International Covenant on Economic, Sosial and Cultural Rights (ICESCR)) dan Kovenan