Kamis, 01 Oktober 2015

Hubungan Logika Hukum dan Kepastian Hukum

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Salah satu tujuan dari adanya hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepastian hukum tersebut akan menimbulkan penggunaan hukum yang jelas, pasti dan konsisten.
Logika khususnya logika silogisme juga memiliki suatu kepastian. Premis-premis akan berimplikasi terhadap kesimpulan yang dihasilkan. Selain itu, logika juga mengajarkan bagaimana berpikir benar. Sehingga diharapkan setiap orang dapat melakukan penalaran yang benar sesuai dengan aturan dan metodologi.
Dari uraian di atas nampaknya terdapat hubungan yang berkaitan antara logika hukum dan kepastian hukum. Untuk itu penyusun ingin membahas bagaimanakah hubungan logika hukum dengan kepastian hukum.