Minggu, 15 November 2015

Perwalian Terkait Anak di Luar Perkawinan

BAB. 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Manusia dikenal sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa bantuan manusia lainnya. Misalnya untuk makan nasi masyarakat membutuhkan padi yang ditanam oleh petani, untuk pakaian manusia membutuhkan baju yang dibuat oleh penjahit, untuk membangun rumah manusia membutuhkan tukang dan pekerja bangunan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, maka akan timbul hubungan-hubungan sosial antara manusia yang satu dan manusia yang lainnya tidak dapat dihindari.

Salah satu hubungan manusia yang satu dan manusia lainnya antara lain adanya perkawinan. Perkawinan

Kamis, 01 Oktober 2015

Hubungan Logika Hukum dan Kepastian Hukum

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Salah satu tujuan dari adanya hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepastian hukum tersebut akan menimbulkan penggunaan hukum yang jelas, pasti dan konsisten.
Logika khususnya logika silogisme juga memiliki suatu kepastian. Premis-premis akan berimplikasi terhadap kesimpulan yang dihasilkan. Selain itu, logika juga mengajarkan bagaimana berpikir benar. Sehingga diharapkan setiap orang dapat melakukan penalaran yang benar sesuai dengan aturan dan metodologi.
Dari uraian di atas nampaknya terdapat hubungan yang berkaitan antara logika hukum dan kepastian hukum. Untuk itu penyusun ingin membahas bagaimanakah hubungan logika hukum dengan kepastian hukum.

Rabu, 30 September 2015

Hukum Pidana dalam Tata Hukum Indonesia

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Hukum pidana sebagai salah satu cabang dari hukum merupakan bagian yang sangat penting sejak jaman dahulu. Bahkan ada pula yang menyebut semua hukum yang ada adalah hukum pidana. Hukum pidana memiliki peranan yang sangat penting dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan bahkan juga berperan merehabilitasi para pelaku tindak pidana. Jika seseorang melakukan tindak pidana maka akan dijatuhkan sanksi tergantung dari tindak pidana yang dilakukan orang tersebut. Pada dasarnya hukum pidana mengatur agar terjadi keseimbangan antara kepentingan individu dengan